Jumat, 06 Desember 2019

Sekilas Tentang HT Elektronik

IMPLEMENTASI PELAYANAN HT-ELEKTRONIK TERINTEGRASI 
BERDASARKAN PERMEN ATR/KEPALA BPN NO. 9 TAHUN 2019


A.Penyelenggara : kantor Pertanahan

B.Pengguna layanan : 
1.Perorangan / badan hukum sebagai kreditur :
2.PPAT
3.ASN

C.Jenis layanan : 
1.Pedaftaran HT
2.Peralihan HT
3.Perubahan nama kreditur
4.Penghapusan HT (Roya)


PERSIAPAN PPAT: 
1.Wajib terdaftar pada mitra BPN (www.mitra.atrbpn.go.id)
2.Sudah validasi data dan sudah diverifikasi oleh admin BPN (kantah)

PENGGUNA HT ELEKTRONIK :

1.PPAT
a.Menverifikasi akun di mitra BPN
b.Melakukan pengecekan sertipikat melalui 2 pilihan yaitu secara eletronik atau non elektronik
c.Menyampaikan APHT melalui sistem HT elektronik

Note : jika sistem pelayanan BPN online yang sudah berjalan, kita mendaftarkan berkas lewat web : www.loket.atrbpn.go.id kalau untuk HT elektronik kita masuk lewat web www.mitra.atrbpn.go.id kemudian log in menggunakan account kita. 

2.KREDITOR 
a.Mendaftarkan dam menverifikasi akun melalui apilkasi mitra kerja
b.Melakukan pendaftaran dan pembayaran layanan HT elektronik secara online
c.Apabila terdapat perbaikan data maka melakukan perbaikan sertipikat HT paling lama 30 hari sejak tanggal sertipikat HT diterbitkan 
d.Menceak produk sertipikat HT 
e.Melekatkan hasil cetakan catatatn HT yang diterbitkan oleh sistem HT elektronik pada asli sertipikat (bisa menggunakan kertas biasa atau menggunakan kertas stiker)

3.KANTOR PERTANAHAN
a.Dalam waktu 7 hari melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan HT
b.Jika ada permasalahan melakukan penundaan pembayaran
c.Kepala kantor pertanahan wajib menvalidasi seluruh data tekstual dan data digital dalam KKP
d.Hasil validasi data merupakan dokumen elektronik yang mempynyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen tercetak. 


PENDAFTARAN ACCOUNT BANK 

Admin pusat 
a.Cabang
1)Supervisor
2)Operator

b.Supervisor
c.operator

SERTIPIKAT YANG DAPAT DIDAFTAR HT ELEKTRONIK
1.status valid
2.sudah dipetakan 
3.tidak terdapat catatan sita, blokir
4.tidak ada blokir internal
5.tidak dalam objek sengketa pertanahan

MATA UANG YANG TERCATAT DAN DIDAFTARKAN HT ELEKTRONI HARUS DALAM BENTUK RUPIAH. JIKA DI PERJANJIAN HUTANGNYA BERBENTUK MATA UANG ASING MAKA HARUS DIMASUKKAN EKUIVALEN RUPIAHNYA DALAM APHT. 

PENUNDAAN BERKAS LAYANAN : 
1.berkas yang ditunda tidak akan dikeluarkan SHT pada hari ketujuh
2.para pihak wajib menyelesaikan permasalahan agar berkas dapat dilanjutkan kembali
3.apabila sampai hari ketujuh tidak dilakukan penyelesaian maka berkas ditutup. 


TANYA JAWAB : 

1.TANYA : yang dimaksud dengan kreditur yang bisa daftar HT elektronik siapa saja ? apakah perorangan dan seluruh lembaga keuangan baik bank dan non bank dapat mendaftarkan HT elektronik ? 

JAWAB : yang bisa mendaftarkan HT elektronik dan bisa buat account HT elektronik adalah lembaga yang berada dibawah OJK (terdaftar di OJK). Untuk sementara ini hanya lembaga perbankan. Selain itu masih mendaftarkan HT secara manual seperti biasanya (contoh koperasi, perorangan). 

Kedepannya sedang dipersiapkan revisi Permen ATR/Kepala BPN No. 9 tahun 2019, dimana nantinya BPR, koperasi (non perbankan) bisa mendaftar HT elektronik (untuk kreditor perorangan tetap manual)
2.TANYA : perhitungan pedaftaran HT maks 7 hari 
JAWAB : perhitungan 7 hari kerja dimaksud adalah sampai dengan waktu pembayaran 
Misalnya : APHT tanggal 1, PPAT input APHT tanggal 6, MAKA PEMBAYARAN MAKSIMAL TANGGAL 7. Lewat dari tanggal 7 maka dianggap terlambat. Penerbitan sertipikat 7 hari setelah pembayaran. 

3. TANYA : bagaimana jika terjadi keterlambatan ? 
JAWAB : sama halnya dengan yang sudah berjalan secara manual, jika terjadi keterlambatan maka wajib membuat pernyataan keterlambatan. 

Berikut contoh sertipikat yang telah ditempeli stiker pendaftaran HT dan contoh Sertipikat HT el


Berikut Materi Seminar dapat didowload : 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Note: ditulis oleh Faridatul H. Hasil cacatatan dari Sosialisasi HT El oleh Kantah Demak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar